Wajib Pajak: Pengertian dan Pengelompokannya

Wajib Pajak (WP) adalah individu yang melakukan pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak. Wajib mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Berdasarkan UU Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1994, WP adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu. Secara garis besar, WP terbagi menjadi dua, yaitu wajib pajak orang pribadi dan badan.

KKP Ashadi dan Rekan menyediakan

Layanan konsultan pajak terpercaya dari ahli dengan pengalaman lebih dari 20 tahun

Jenis Wajib Pajak Berdasarkan Tempat Tinggalnya

Berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008, wajib pajak orang pribadi terbagi menjadi dua sesuai dengan tempat ia tinggal, yaitu:

1. Wajib Pajak Orang Pribadi Sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri

Wajib pajak orang pribadi dalam negeri adalah orang yang bertempat tinggal dan/atau berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau orang yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan memiliki niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.

2. Wajib Pajak Orang Pribadi Sebagai Subjek Pajak Luar Negeri

Wajib pajak orang pribadi luar negeri adalah orang yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Orang yang tidak tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang menjalankan kegiatan usaha atau melakukan bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.
  • Orang yang tidak tinggal Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang mendapatkan penghasilan dari Indonesia, namun tidak dari menjalankan usaha atau kegiatan melalui bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.

Pengelompokan Wajib Pajak

Adapun WP pribadi dikelompokkan lagi menjadi lima kategori, yaitu:

  • Orang Pribadi (Induk), yaitu WP yang belum menikah dan suami sebagai kepala keluarga.
  • Hidup Berpisah (HB), yaitu wanita yang menikah dan dikenai pajak secara terpisah karena hidup berpisah berdasarkan putusan pengadilan.
  • Pisah Harta (PH), yaitu suami-istri yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis untuk memisahkan harta dan penghasilan mereka.
  • Memilih Terpisah (MT), yaitu wanita yang menikah, selain kategori Hidup Berpisah dan Pisah Harta. WP ini harus membayar pajak secara terpisah karena memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari suaminya.
  • Warisan Belum Terbagi (WBT), yaitu wajib pajak sebagai satu kesatuan merupakan subjek pajak pengganti, menggantikan mereka yang berhak, yaitu ahli waris

Selanjutnya, wajib pajak badan yang memiliki wewenang untuk melakukan pemotongan, pemungutan pajak, dan juga membayar pajak, meliputi:

  • Badan, yaitu WP yang terdiri dari sekelompok orang atau modal yang bersatu, baik yang beroperasi usaha maupun yang tidak.
  • Joint operation, yaitu WP yang berbentuk kerja sama operasi, yang melaksanakan pengiriman barang yang dikenakan pajak atau jasa yang dikenakan pajak.
  • Kantor perwakilan perusahaan asing, yaitu WP yang berasal dari perwakilan dagang asing atau kantor cabang perusahaan luar negeri di Indonesia. Akan tetapi, tidak termasuk dalam BUT (Badan Usaha Tetap).
  • Bendahara, yaitu seorang pejabat pemerintah yang memiliki tugas untuk melakukan pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya.
  • Penyelenggara kegiatan, yaitu pihak selain dari empat kategori wajib pajak badan lainnya. Pihak yang menyelenggarakan acara ini membayar imbalan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang terkait dengan pelaksanaan acara tersebut.

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

Wajib pajak memiliki hak-hak tertentu yang meliputi kelebihan pembayaran pajak, kerahasiaan identitas, kemampuan untuk mengangsur dan menunda pembayaran dengan memberikan alasan yang jelas, serta kemungkinan untuk dibebaskan dari kewajiban perpajakan.

WP perlu menghitung jumlah PPh yang mereka peroleh selama satu tahun pajak. Besaran jumlah pajak yang harus mereka bayar sudah tertulis dalam UU No. 36 Tahun 2008. UU tersebut kemudian diperbarui dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021. Selain itu, mereka juga memiliki beberapa kewajiban di antaranya membuat NPWP dan Melaporkan SPT Tahunan PPh dengan melengkapi salah satu dari tiga formulir SPT pribadi.

Baca juga

Jasa Pembuatan SPT PPh Orang Pribadi

Konsultasi Pajak Bersama KKP Ashadi dan Rekan

Ashadi Rekan Bogor merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang menyediakan pelayanan jasa pajak, akuntansi dan jasa konsultansi pada bidang akuntansi, perpajakan, manajemen dan training terpercaya, independen, akuntabel, dan profesional.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top