Pengertian Dokumen Transfer Pricing atau TP Doc
Dokumen Transfer Pricing adalah kebijakan yang penting dalam perusahaan untuk menetapkan harga transfer transaksi, baik itu barang atau jasa, serta finansial atau harta tidak berwujud yang dilakukan oleh perusahaan.
Dokumen transfer pricing atau TP Doc merujuk pada informasi tertulis yang disiapkan oleh perusahaan untuk menjelaskan dan mendokumentasikan kebijakan serta praktik penetapan harga transfer internal antara unit bisnis atau entitas yang berbeda dalam suatu perusahaan multinasional.
KKP Ashadi dan Rekan menyediakan
Jasa Pembuatan dan Penyusunan Dokumen Transfer Pricing atau TP Doc terbaik dan profesional
Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU)
Berdasarkan PMK-213/PMK.03/2016, wajib pajak menyiapkan TP Doc sebagai dasar penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Penentuan Harga Transfer yang dilakukan oleh Wajib Pajak.
Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) adalah prinsip yang mengatur bahwa harga atau laba dalam transaksi antara pihak yang memiliki hubungan istimewa harus sebanding atau berada dalam rentang yang sama dengan transaksi antara pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa yang dijadikan sebagai pembanding.
Pihak yang Wajib Membuat Dokumen Transfer Pricing atau TP Doc
Terdapat dua pihak yang wajib membuat Dokumen Transfer Pricing atau TP Doc, di antaranya sebagai berikut.
1. Wajib Pajak yang wajib membuat dokumen induk dan dokumen lokal atau yang melakukan transaksi afiliasi, dengan syarat:
- Memiliki nilai peredaran bruto dalam satu tahun pajaksebelumnya lebih dari Rp. 50 miliar
- Memiliki nilai transaksi afiliasi tahun pajak sebelumnya dalam satu tahun pajak melebihi Rp. 20 miliar untuk transaksi barang berwujud atau melebihi Rp. 5 miliar untuk masing-masing penyedia jasa, pembayaran bunga, pemanfaatan barang tidak berwujud atau transaksi lainnya.Sserta pihak afiliasi yang berada di negara dengan PPh yang lebih rendah.
2. Wajib Pajak yang wajib membuat dokumen induk, dokumen lokal, dan laporan per negara, dengan syarat:
- Wajib Pajak yang termasuk dalam entitas induk dari suatu grup usaha yang memiliki peredaran bruto konsolidasi paling sedikit Rp 11 triliun pada tahun pajak bersangkutan
- Wajib Pajak dalam negeri yang berkedudukan sebagai anggota grup usaha dan entitas induk dari grup usaha merupakan subjek pajak luar negeri.
Dokumen Penyusun Transfer Pricing atau TP Doc
Berikut adalah dokumen yang wajib pajak harus lengkapi dalam penyusunan TP Doc.
Dokumen Induk
Berikut adalah informasi yang terdapat dalam Dokumen induk.
- Struktur dan bagan kepemilikan serta negara atau
yurisdiksi masing-masing anggota - Kegiatan usaha yang berjalan
- Kepemilikan harta tidak berwujud
- Aktivitas keuangan dan pembiayaan
- Laporan Keuangan Konsolidasi Entitas Induk dan
informasi perpajakan terkait Transaksi Afiliasi.
Dokumen Lokal
Berikut adalah informasi yang terdapat dalam Dokumen lokal.
- Identitas dan kegiatan usaha yang berlangsung
- Informasi mengenai transaksi afiliasi dan transaksi independen yang sudah berjalan.
- Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha
- Informasi terkait keuangan
- Peristiwa atau kejadian non-keuangan yang mempengaruhi pembentukan harga atau tingkat laba.
Laporan per Negara
Berikut adalah informasi yang termuat dalam laporan per negara.
- Alokasi penghasilan, pajak yang dibayar, dan aktivitas usaha per negara atau yurisdiksi dari seluruh anggota Grup Usaha baik di dalam negeri maupun luar negeri
- Daftar anggota Grup Usaha dan kegiatan usaha utama per negara atau yurisdiksi.
Ketentuan Pembuatan Dokumen Transfer Pricing atau TP Doc
Berikut adalah syarat dan ketentuan pembuatan Tp Doc.
- Pembuatan Dokumen Transfer Pricing atau TP Doc harus menggunakan bahasa Indonesia. Jika wajib pajak memiliki izin untuk menggunakan bahasa selain bahasa resmi, maka wajib pajak harus menyertai dokumen dengan terjemahan dalam bahasa Indonesia.
- Wajib pajak boleh menggunakan mata uang lain selain rupiah. Namun, kurs pajak yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan harus digunakan untuk menghitung pajak pada akhir Tahun Pajak.
- Melampirkan peredaran bruto, yaitu jumlah bruto dari penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan pekerjaan, usaha, atau kegiatan utama wajib pajak sebelum dikurangi diskon, dan pengurangan lainnya.
- Nilai perbedaan bruto dan nilai transaksi afiliasi mencakup periode kurang dari 12 bulan.
- Jika wajib pajak memiliki lebih dari satu kegiatan usaha dengan karakteristik usaha yang berbeda. Wajib pajak diharuskan untuk melampirkan dokumen lokal yang telah tersegmentasi harus sesuai dengan karakter usaha yang dimilikinya.
- Pembuatan dokumen induk dan dokumen lokal harus dilakukan berdasarkan data dan informasi yang tersedia saat transaksi afiliasi dilakukan.
- Dokumen induk & dokumen lokal harus tersedia paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak.
- Melampirkan dokumen induk dan dokumen lokal harus bersamaan dengan surat pernyataan saat tersedianya dokumen penentuan harga transfer yang tertera tanda tangan pihak penyedia dokumen penentuan harga transfer.
- Membuat ikhtisar dari dokumen induk & dokumen lokal. Kemudian melampirkan ikhtisar ini di SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak yang bersangkutan.
- Menyusun laporan per negara berdarkan data dan informasi yang tersedia sampai dengan akhir tahun pajak.
- Laporan per Negara harus tersedia selama minimal 12 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.
Jasa Pembuatan Dokumen Transfer Pricing atau TP Doc bersama Ashadi dan Rekan
Ashadi Rekan Bandung merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang menyediakan pelayanan jasa pajak, akuntansi dan jasa konsultansi pada bidang akuntansi, perpajakan, manajemen dan training terpercaya, independen, akuntabel, dan profesional.
Simak Video “Apa itu Transfer Pricing”
@akuntan_keuangan_pajak Apa itu Transfer Pricing #fyp #kja #pajak #tpdoc #pemeriksaanpajak #transferpricingdocumentation #laporankeuangan #tpdoc #akuntansi #audit ♬ suara asli – KJA & KKP Ashadi dan Rekan